Pengertian dan Manfaat Pajak

Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor Pajak Online

Pajak merupakan sebuah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap rupiah uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam kas pendapatan Negara. Pajak digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Pajak adalah bentuk masyarakat dalam rangka, ikut serta untuk mendukung pembangunan ekonomi Negara. Pajak sangat berperan dalam kehidupan suatu negara, karena pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

Pengertian Pajak

Berikut pengertian pajak menurut para ahli dari dalam dan luar negeri:

  1. MJH Smeets

Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang tertuang melalui norma-norma hukum. Pajak dapat dipaksakan tanpa adanya kontrasepsi untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

 

  1. Rochmat Soemitro

Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa mendapatkan jasa timbal balik. Pajak digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Ia juga mengatakan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin. Kelebihan pajak digunakan untuk tabungan masyarakat yang menjadi sumber utama pembiayaan investasi publik.

 

  1. PJA Andriani

Menurut PJA Andriani, pajak adalah pungutan atau iuran masyarakat kepada Negara yang dapat dipaksakan serta tertuang bagi yang wajib membayarnya sesuai peraturan undang-undang. Pembayar pajak tidak memperoleh imbalan langsung yang bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan untuk keperluan negara.

 

  1. Soeparman Soemahamidjaja

Soeparman Soemahamidjaja mengemukakan  bahwa pajak adalah iuran wajib  berupa uang ate barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku. Tujuannya adalah menutup biaya produksi barang dan jasa guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

 

  1. Anderson Herschel

Menurut Anderson Herschel, pajak adalah suatu peralihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah tetapi bukan akibat dari pelanggaran yang diperbuat.

Pajak merupakan suatu kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa adanya imbalan dan dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

 

  1. Cort Vander Linden

Menurut Cort Vander Linden, pajak adalah sumbangan pada keuangan umum Negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.

 

  1. Djajaningrat

Pajak menurut Djajaningrat adalah sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada Negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertantu.

Iuran tersebut bukanlah suatu hukuman tetapi sebuah kewajiban dengan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sifatnya memaksa. Tujuan pajak adalah untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.

 

  1. Rimski Kartika Judisseno

Pajak menurut Rimski Kartika Judisseno adalah sebuah kewajiban di bidang kenegaraan yang berupa pengabdian serta peran aktif warga Negara dan anggota masyarakat untuk mendanai berbagai keperluan Negara. Keperluan tersebut berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur oleh undang-undang dengan tujuan kesejahteraan bangsa dan Negara.

 

  1. Sugiyanto

Pajak adalah pungutan ataut iuran wajib yang dilakukan individu atau badan terhadap suatu dearah tanpa adanya imbalan secara langsung. Iuran wajib ini dapat dipaksakan dan selanjutnya dipakai untuk menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan daerah.

Manfaat Pajak

Pajak memiliki banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Berikut beberapa manfaat pajak antara lain:

  • Untuk dana belanja pegawal meliputi ASN, Polisi. TNI.
  • Pembangunan sarana umum seperti jalan raya, jembatan, sekolah, rumah sakit, pasar, bandara, terminal, irigasi pertanian, dan lain sebagainya.
  • Sumber pembiayaan alat keamanan Negara, dengan tunjuan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
  • Pajak juga bisa memberi subsidi seperti subsidi bahan bakar, pupuk, dan listrik.