Begini Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA

Nikah di KUA: Tata Cara, Biaya dan Syarat Terbaru 2023

Pada dasarnya, acara resepsi bukanlah patokan dari sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Dengan kata lain, pernikahan yang dilakukan tanpa mengadakan acara resepsi pun sah-sah saja.

Bahkan yang lebih menariknya lagi, sekarang ini nikah di KUA sedang menjadi tren dikalangan pasangan muda lho. Pasalnya, pernikahan yang dilangsungkan di KUA dinilai lebih efisien dari segi biaya maupun waktu.

Lalu, seperti apakah persyaratan dan cara mendaftar pernikahan di KUA? Nah, untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, mari kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini.

Persyaratan Nikah di KUA:

  • Surat pengantar nikah dari desa atau keluarahan setempat calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran yang dibuat oleh desa / kelurahan setempat
  • Fotokopi KTP / resi surat keterangan telah perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun, atau bagi yang sudah melangsungkan pernikahan
  • Fotokopi KK (kartu keluarga)
  • Surat rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di luar daerah kecamatan tempat tinggalnya
  • Persetujuan dari kedua calon pengantin
  • Izin tertulis dari wali yang mengasuh/memelihara/kerabat yang memiliki hubungan darah, dalam hal kedua orang tua (wali) seperti yang dimaksud dalam huruf “g” meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak
  • Izin dari pengadilan, perihal orang tua wali dan pengampu tidak ada
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon mempelai pria yang usianya belum sesuai dengan ketentuan UU no. 1/1974 tentang pernikahan
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan apabila calon mempelai berprofesi sebagai anggota TNI/Polri
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu orang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU no 7/1989 tentang peradilan agama
  • Akta kematian suami atau istri dibuat oleh lurah maupun kepala desa, atau pejabat setingkat bagi janda maupun duda yang ditinggal mati.

 

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Offline:

Berdasarkan dengan Pasal 3 Permenag No. 20 Tahun 2019, menyebutkan bahwa cara daftar nikah di KUA bisa dilakukan langsung di kantor KUA kecamatan setempat. Lantas, bagaimana status WNI yang akan nikah di luar negeri?

Menurut informasi yang didapat, WNI (warga negara Indonesia) yang melangsukan pernikahannya di luar negeri akan tercatat di kantor perwakilan RI yang ada di negeri tersebut.

Adapun mengenai pendaftaran nikah di KUA yang dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilangsungkan pernikahan. Maka dari itu, para calon pengantin harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum hari H pernikahan.

 

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online:

  • Silahkan kunjungi situs resmi Simkah Kemenag di alamat https://simkah4.kemenag.go.id/
  • Setelah itu lakukan pendaftaran akun Simkah dengan mengkuti langkah-langkahnya
  • Jika sudah selesai, masuk ke akun Simkah untuk login
  • Kemudian klik menu “Daftar Nikah” di dashboard akin Simkah
  • Berikutnya masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
  • Pilihlah tempat dan waktu pelaksanaan yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  • Pada tahap selanjutnya, masukkan data calon suami dan calon istri beserta kedua orang tua calon pengantin, dan wali nikah
  • Upload dan lengkapi dokumen yang diperintahkan, lalu masukkan nomor telepon dan alamat email
  • Upload foto calon pengantin, kemudian cetak bukti pendaftaran nikah.

Bagaimana, cukup mudah dan simple bukan?